Mulai 1 Juni 2024, Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Wajib Menunjukkan KTP

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 29 Mei 2024 | 12:30 WIB
Pembelian gas elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP (Nakita.id)

Nakita.id - Pembelian gas elpiji 3 kilogram kini memiliki syarat.

Pertamina memastikan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024.

Hal ini sebagai upaya untuk mendorong penyaluran energi bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

"Per tanggal 1 Juni, nantinya pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg itu dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).

Maka dalam mempersiapkan pelaksanaan persyaratan KTP pada 1 Juni 2024 mendatang, Pertamina melalui agen dan pangkalan resminya terus melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian elpiji 3 kg.

Pendataan tersebut akan tercatat dalam aplikasi atau sistem Pertamina yang disebut Merchant Application atau MAP.

"Seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi,” kata dia.

Riva menuturkan, berdasarkan data hingga 30 April 2024, dari total 253.365 pangkalan Pertamina yang aktif menyalurkan elpiji 3 kg, sekitar 222.404 pangkalan atau 88 persen sudah selesai mencatatkan setiap transaksi pembelian di pangkalan yang mereka miliki atau kelola.

"Update data ini adalah per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya," ucapnya.

Ia menambahkan, dampak dari pencatatan transaksi tersebut adalah tercatatnya 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mendaftar di program subsidi tepat elpiji 3 kg.

Adapun 86 persen pendaftarnya merupakan sektor rumah tangga, atau setara 35,9 juta NIK.

Lalu 5,8 juta NIK merupakan usaha mikro, 29.600 NIK merupakan nelayan sasaran, 12.800 NIK merupakan petani sasaran, serta 70.300 NIK merupakan pengecer.