Nakita.id - Bagaimana tata cara daftar sebagai pembeli gas elpiji 3 kg pakai KTP? Simak yuk!
Di Indonesia, gas elpiji (LPG) 3 kg merupakan subsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya.
Rencananya, pembelian gas elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin yang terdaftar.
Melansir Kompas.com, Kementerian ESDM akan menutup pendaftaran pada 31 Mei 2024 mendatang.
Moms mungkin bertanya-tanya bagai mana mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg pakai KTP?
Berikut ulasan lengkapnya:
1. Siapkan dokumen
Moms perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti:
- KTP
- KK
- Foto tempat usaha bagi konsumen usaha mikro
Baca Juga: Bisa Jadi Tanda Ada Kebocoran, Segera Lakukan 8 Cara Ini Jika Tercium Bau Gas Elpiji di Rumah
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR