Mulai 1 Juni 2024, Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Wajib Menunjukkan KTP

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 29 Mei 2024 | 12:30 WIB
Pembelian gas elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP (Nakita.id)

Menurutnya, dengan pendataan tersebut maka Pertamina dan pemerintah bisa melihat profil dari para pembeli elpiji 3 kg, termasuk jumlah tabung gas bersubsidi yang mereka beli per bulannya.

"Jadi salah satu dampak positif dari pelaksanaan atau implementasi subsidi tepat elpiji yaitu melihat profiling konsumen rumah tangga, di mana pembelian dari masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa jumlah tabung elpiji yang mereka konsumsi atau yang dibeli per bulannya," pungkas Riva.

Baca Juga: Cara Daftar sebagai Pembeli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Ditutup Mei

 

Artikel Ini Pernah Tayang di Kompas dengan Judul Per 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP