Nakita.id - Berapa biaya pasang listrik baru PLN tahun 2024?
Biaya pasang listrik baru bagi pelanggan PLN mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Moms yang mengajukan pasang listrik baru, maka akan dikenakan biaya penyambungan.
Melansir Kompas, biaya penyampungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.
Berikut rincian lengkap biaya pasang listrik baru PLN tahun 2024.
Rincian Biaya Pasang Listrik Baru PLN
a. Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000
b. Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
c. Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
d. Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
e. Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
Cara Mengajukan Permohonan Pasang Listrik Baru PLN
Sebagai informasi, pengajuan pasang listrik baru sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Total Biaya Pasang Listrik Baru Mulai dari Rp200 Ribuan, Mahal?
1. Buka aplikasi PLN Mobile, lalu pilih menu "Pasang Baru".
2. Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar), dan isi data pelanggan.
3. Klik "Kirim Permohonan".
4. Jangan lupa untuk segera melakukan pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah pemohon.
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Pilih menu "Profil".
2. Klik "Daftar Riwayat".
3. Pilih "Permohonan", maka akan tampil list permohonan.
4. Pilih permohonan yang akan dilakukan pengecekan status dengan cara klik "Lihat", maka akan muncul detail status permohonan.
Selain lewat PLN Mobile, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui situs web PLN. (*)
Baca Juga: Biaya Pasang Listrik Baru, Sesuaikan dengan Kebutuhan Rumah Tangga!