Nakita.id - Berapa biaya pasang listrik baru PLN tahun 2024?
Biaya pasang listrik baru bagi pelanggan PLN mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Moms yang mengajukan pasang listrik baru, maka akan dikenakan biaya penyambungan.
Melansir Kompas, biaya penyampungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.
Berikut rincian lengkap biaya pasang listrik baru PLN tahun 2024.
a. Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000
b. Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
c. Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
d. Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
e. Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
Sebagai informasi, pengajuan pasang listrik baru sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Total Biaya Pasang Listrik Baru Mulai dari Rp200 Ribuan, Mahal?
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR