Nakita.id - Ketetapan pemerintah mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan protes dari berbagai lapisan masyarakat.
Dikabarkan bahwa belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).
Pasal 15 ayat (1) mengatur, gaji pekerja dan pekerja mandiri atau freelance akan dipotong 3 persen mulai 2027 untuk iuran Tapera.
Dari 3 persen tersebut, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Khusus pekerja mandiri, mereka menanggung secara penuh potongan 3 persen dari penghasilannya untuk iuran Tapera.
Jika pekerja tidak membayar iuran, BP Tapera akan menjatuhkan sanksi.
Sanksi Tapera bagi pekerja
Ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar Tapera diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP tersebut masih berlaku lantaran PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran Tapera.
PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi.
PP tersebut hanya mengatur sanksi bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera.
Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).
Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.
Baca Juga: Tapera untuk Renovasi Rumah Kalau Sudah Punya Cicilan KPR di Perumahan
Pasal 55 ayat (3) huruf b mengatur bahwa jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sepuluh hari kerja pekerja mandiri tidak segera membayar iuran, mereka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja.
Sanksi bagi pemberi kerja
PP Nomor 25 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran Tapera, termasuk jika tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dalam program ini.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1), pemberi kerja dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut berlaku jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera (Pasal 8 ayat (1)), tidak membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya (Pasal 20 ayat (1)), dan tidak menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera (Pasal 20 ayat (2)).
Adapun, sanksi tertulis kepada pemberi kerja yang melanggar PP nomor 25 Tahun 2020 berlaku selama sepuluh hari, sementara besaran denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar.
Denda administratif berlaku sejak peringatan tertulis kedua yang juga berlaku selama sepuluh hari sudah berakhir.
Sementara itu, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
Sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
Kemudian, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas dengan judul Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?
Baca Juga: Siapa yang Mendapat Tapera? Ini Daftarnya Menurut Peraturan Pemerintah