Nakita.id - Pertanyaan siapa yang mendapat Tapera menjadi pembahasan ramai belakangan ini.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Melansir dari Kompas, Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka panjang.
Gunanya adalah untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para pekerja.
Iuran Tapera ini dibayarkan oleh sejumlah kelompok pekerja melalui pemotongan gaji.
Lantas, siapa saja kelompok yang mendapatkan Tapera?
Program Tapera ini wajib bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat.
Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang wajib mendapatkan Tapera antara lain:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca Juga: Cara Menyiasati Keuangan Ketika Terkena PHK, Susun Kembali Rencana Masa Depan
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR