H-5 Gaji 13 Cair ke Rekening Tanpa Potongan Plus Tunjangan, Berapa?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 31 Mei 2024 | 09:30 WIB
Gaji 13 cair 3 Juni 2024 (Pixabay.com/iqbalnuril)

Nakita.id - Kabar gembira mengenai pencairan gaji ke-13.

PNS dan pensiunan bahkan bakal dapat gaji 13 Juni ini.

Tepatnya gaji ke-13 cair 3 Juni 2024, mulai dari pensiunan dulu baru pada PNS dan ASN seperti TNI/ Polri.

Lalu, berapa uang gaji 13? Simak selengkapnya di sini.

Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan ASN Mulai 3 Juni 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Pemerintah Indonesia telah menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga pensiunan ASN yang akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Gaji ke-13, yang sering disebut sebagai bonus pertengahan tahun, merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara, termasuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ASN.

Pencairan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan para penerima di tengah tahun.

Bagi para PNS dan anggota TNI/Polri yang masih aktif, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Sementara itu, bagi pensiunan PNS, pencairan bonus tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen langsung ke rekening masing-masing penerima pensiun dan tunjangan.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan Cair 3 Juni 2024, Masuk juga Uang Jaminan Kematian