Nakita.id - Berikut penjelasan mengenai pencairan gaji 13 tahun 2023.
Pasalnya, gaji ke-13 cair untuk tahun ini beda dari beberapa tahun lalu.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.
Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Sayangnya tidak seperti dulu, pencairan gaji 13 tahun 2023 tidak 100 persen seperti biasanya.
Tapi hal ini berlaku pada tunjangan kinerja (tukin) saja.
Untuk gaji pokok tetap diberikan 100 persen.
Lalu bagaimana penghitungan gaji ke-13 tahun 2023?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR