Aturan KK Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Simak Ketentuannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 4 Juni 2024 | 13:30 WIB
Aturan KK bagi jalur zonasi PPDB 2024 Jakarta (Freepik)

Nakita.id - Pengajuan akun (Penerimaan Peserta Didik Baru) PPDB 2024 di Jakarta sudah dibuka sejak 3 Juni 2024 lalu.

Baik siswa maupun orangtua yang sudah membuat akun, bisa memilih sekolah saat pendaftaran dibuka sesuai jalur PPDB 2024 yang dipilih.

Bagi orangtua dan siswa yang mau memilih jalur zonasi di PPDB Jakarta 2024, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu cermati.

Khususnya soal ketentuan Kartu Keluarga (KK) yang disyaratkan.

Berikut informasi mengenai ketentuan jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 yang perlu dipahami orangtua dan siswa.

Ketentuan KK daftar jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kuota pada Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.

2. Terhadap CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang rnendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:

a. Domisili CPDB didasarkan alarnat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;

b. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;

c. Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orangtua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Server Down? Begini Cara Mengatasinya

d. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:

- Orangtua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau orangtua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau

- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Urnur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau

- Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.

e. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

f. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

- Penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/ atau Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.

g. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

3. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Demikian informasi mengenai ketentuan KK jalur zonasi untuk mendaftar di PPDB Jakarta 2024 yang perlu diperhatikan orangtua dan siswa.

Baca Juga: Link PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Ketentuan KK Saat Daftar Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2024", Klik untuk baca: