Nakita.id - Inilah kunci jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 196.
Batas-batas wilayah di Indonesia akan dibahas di bab ini.
Siswa juga akan diminta untuk membahas soal sengketa yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia.
Artikel ini dibuat untuk memudahkan belajar dan memberikan gambaran jawaban soal.
Tetapi perlu digaris bawahai jika artikel ini hanya memberikan referensi jawaban dan bukan kunci jawaban mutlak.
Kunci Jawaban PKN SMA kelas 10 Halaman 196
Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.
a. Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia
Jawaban:
Yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah Perselisihan Ligitan dan Sipadan.
Perselisihan Ligitan dan Sipadan adalah sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia atas dua pulau di Laut Sulawesi tersebut.
Perselisihan tersebut dimulai pada tahun 1969 dan diselesaikan oleh keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002, yang berpendapat bahwa kedua pulau tersebut termasuk wilayah Malaysia.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Evalusasi Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS Kelas X Halaman 208-211
Kedaulatan atas pulau-pulau tersebut telah diperdebatkan oleh Indonesia dan Malaysia sejak tahun 1969 dan semakin sengit pada tahun 1991 ketika Indonesia menemukan bahwa Malaysia telah membangun beberapa fasilitas wisata di pulau Sipadan.
Indonesia mengklaim telah membuat kesepakatan verbal dengan Malaysia pada tahun 1969 untuk membahas sengekta tentang kedaulatan atas pulau-pulau tersebut.
Namun Malaysia membantah adanya kesepakatan, dan menganggap bahwa pulau-pulau tersebut selalu menjadi bagian dari wilayah negara bagian Sabah.
Pada tanggal 2 November 1998, kedua negara sepakat untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Kedua pulau tersebut pada awalnya dianggap oleh Mahkamah internasional sebagai terra nullius (tanah tak bertuan).
Tapi bekas penjajah Malaysia, Inggris Raya, telah lebih banyak melakukan pembangunan di pulau-pulau tersebut, dibandingkan dengan bekas penjajah Indonesia, Belanda.
Pembangunan di Sipadan dan Ligitan ini dilanjutkan oleh Malaysia setelah negara itu merdeka.
b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?Jawaban:
Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya.
Hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yaitu bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris.
Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.
c. Jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan!Jawaban:
kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian atau konvensi antara Belanda dan Inggris tahun 1891, 1915, 1928 dan MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973.
Patok atau tanda batas merupakan unsur penting untuk menentukan luasnya hak atas tanah.
Patok batas wilayah negara adalah pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. Misal patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia menjadi tanda batas pemisah wilayah kedua negara tersebut. Kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian atau konvensi antara Belanda dan Inggris yang diantaranya :
1. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891. Konvensi ini ditandatangani pada 20 Juni 1891 di London.
Isinya menyangkut penentuan batas wilayah, seperti penentuan watershed dan hal lain yang menyangkut kasus sengketa wilayah kedua negara.
2. Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915, pada tahun ini Belanda dan Inggris sepakat atas hasil laporan bersama mengenai penegasan batas wilayah pada 28 September 1915 di Kalimantan.
Kemudian dilakukan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London tahun 1915.
3. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928, yang mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi Babang. Selanjutnya kedua negara ini menandatangani kesepakatan pada 28 Maret 1928 di Den Haag yang diratifikasi lagi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930.
Penentuan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia yang terbaru terjadi pada tahun 1973. Dalam MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973, perjanjian ini mengacu pada hasil konvensi sebelumnya yaitu tahun 1891, 1915, dan 1928. Isinya berupa kesepakatan-kesepakatan mengenai penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
d. Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!
Jawaban:
Contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah antara lain: Mempertahankan kedaulatan Indonesia, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi dan memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia. (*)