Dokumen yang Harus Disiapkan untuk PPDB Jakarta 2024 SD Jalur Afirmasi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
Dokumen PPDB Jakarta 2024 SD jalur afirmasi (Pexels)

Nakita.id - Senin (10/6/2024) ini merupakan hari pertama pendaftaran PPDB Jakarta 2024 SD (Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta 2024 untuk Sekolah Dasar) jalur Afirmasi prioritas.

Jalur Afirmasi prioritas pertama yang dimaksud adalah Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dan jalur afirmasi Anak Penyandang Disabilitas.

Orangtua yang mau mendaftarkan anaknya ke Sekolah Dasar lewat jalur Afirmasi prioritas pertama perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi hingga dokumen yang dibutuhkan.

Dilansir dari laman resminya, berikut informasi mengenai persyaratan hingga dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di jalur Afirmasi prioritas pertama. Simak informasinya:

Syarat jalur afirmasi prioritas pertama PPDB Jakarta 2024 SD

1. Syarat daftar PPDB Jakarta 2024 SD jalur Afirmasi prioritas pertama Anak Asuh Panti:

a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti; dan

b. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.

2. Syarat daftar PPDB Jakarta 2024 SD jalur afirmasi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

3. Anak Penyandang Disabilitas:

a. Memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus;

b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) ten tang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Bagi orangtua yang mau mendaftar jalur afirmasi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta perlu tahu bahwa pendaftaran dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh UPT Pusat Data dan Teknologi lnformasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal.