Nakita.id - Pengajuan akun (Penerimaan Peserta Didik Baru) PPDB 2024 di Jakarta sudah dibuka sejak 3 Juni 2024 lalu.
Baik siswa maupun orangtua yang sudah membuat akun, bisa memilih sekolah saat pendaftaran dibuka sesuai jalur PPDB 2024 yang dipilih.
Bagi orangtua dan siswa yang mau memilih jalur zonasi di PPDB Jakarta 2024, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu cermati.
Khususnya soal ketentuan Kartu Keluarga (KK) yang disyaratkan.
Berikut informasi mengenai ketentuan jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 yang perlu dipahami orangtua dan siswa.
Ketentuan KK daftar jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kuota pada Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Terhadap CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang rnendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:
a. Domisili CPDB didasarkan alarnat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;
b. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
c. Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orangtua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.
Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Server Down? Begini Cara Mengatasinya
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR