Biaya Perpanjangan SIM Keliling, Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 10 Juni 2024 | 16:00 WIB
Biaya perpanjangan SIM keliling (Freepik)

Nakita.id - Biaya perpanjangan SIM keliling perlu diketahui agar prosesnya berjalan cepat dan tanpa kendala.

Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan adanya layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai daerah.

Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor SAMSAT secara langsung.

Namun, sebelum Dads memanfaatkan layanan ini, penting untuk mengetahui biaya yang diperlukan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM keliling dan syarat yang dibutuhkan.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Biaya perpanjangan SIM Keliling mengikuti ketentuan PP No. 66/2016 terkait penerimaan bukan pajak.

Nah, berikut ini adalah besaran biayanya:

- SIM A: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

Selain biaya tersebut, ada biaya lain untuk memenuhi persyaratan.

Yakni cek kesehatan, tes psikologi dan biaya administrasi.

 Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Puskesmas Jakarta 2024, Bisa Capai Rp 900 Ribu!