Nakita.id - Biaya perpanjangan SIM keliling perlu diketahui agar prosesnya berjalan cepat dan tanpa kendala.
Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan adanya layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai daerah.
Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor SAMSAT secara langsung.
Namun, sebelum Dads memanfaatkan layanan ini, penting untuk mengetahui biaya yang diperlukan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM keliling dan syarat yang dibutuhkan.
Biaya perpanjangan SIM Keliling mengikuti ketentuan PP No. 66/2016 terkait penerimaan bukan pajak.
Nah, berikut ini adalah besaran biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya tersebut, ada biaya lain untuk memenuhi persyaratan.
Yakni cek kesehatan, tes psikologi dan biaya administrasi.
Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Puskesmas Jakarta 2024, Bisa Capai Rp 900 Ribu!
Besaran biayanya antara lain:
- Cek kesehatan: Rp25.000 - Rp75.000
- Tes psikologi: Rp60.000 - Rp100.000
- Administrasi: Rp25.000
Untuk menggunakan layanan SIM keliling, Dads harus memenuhi sejumlah syarat, seperti:
1. Membawa KTP asli dan fotokopi
2. SIM lama yang asli
3. Masa berlaku SIM harus hampir habis
4. Membawa biaya untuk perpanjangan
5. Membawa hasil tes kesehatan dan tes psikologi
Sebagai informasi, syarat yang dibutuhkan bisa berbeda setiap wilayah.
Baca Juga: Biaya Veneer Gigi Solo Murah! Cuma Mulai dari Rp100 Ribuan Lo, Moms
Itu sebabnya, Dads tetap dianjurkan untuk mencaritahu syarat perpanjangan SIM di wilayah kalian tinggal.
Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR