Syarat dan Langkah Mendaftarkan Produk Makanan Usaha Sendiri ke BPOM

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 12 Juni 2024 | 16:30 WIB
cara daftar produk makanan ke BPOM ()

Nakita.id - Mendaftarkan produk makanan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh produsen untuk memastikan produk mereka aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftarkan produk makanan ke BPOM:

Persiapan Awal

Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan:

1. Dokumen Perusahaan: Pastikan perusahaan atau usaha Moms telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

2. Pabrik dan Produksi: Pastikan pabrik atau tempat produksi telah memenuhi standar sanitasi dan higiene yang ditetapkan.

3. Komposisi Produk: Siapkan informasi lengkap mengenai komposisi produk, bahan baku, dan proses produksi.

4. Label Produk: Pastikan label produk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk informasi gizi, komposisi, dan tanggal kadaluarsa.

Langkah-langkah Pendaftaran Produk Makanan ke BPOM

1. Registrasi Akun di e-BPOM

- Kunjungi situs resmi BPOM di BPOM Temukan Puluhan Merk Skincare Kandungan Berbahaya, Ada yang Moms Gunakan?