- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk informasi tentang produk, komposisi, dan label.
Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- Sertifikat produksi atau izin industri.
- Sertifikat analisis dari laboratorium yang terakreditasi.
- Sertifikat halal dari MUI jika produk berlabel halal.
- Contoh label produk.
Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti pembayaran harus diunggah ke sistem e-BPOM.
- BPOM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen dan sampel produk yang diajukan.
- Jika diperlukan, BPOM akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
- Jika produk memenuhi semua persyaratan, BPOM akan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) yang memungkinkan produk tersebut dipasarkan di Indonesia.
- Nomor Izin Edar ini harus dicantumkan pada kemasan produk.
Baca Juga: Inilah Ciri Nomor BPOM yang Asli pada Produk Kemasan, Wajib Tahu!
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR