Klik Link https://ppdb.jakarta.go.id. Daftar PPDB Jakarta Jalur Zonasi

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 25 Juni 2024 | 11:45 WIB
Daftar PPDB Jakarta jalur zonasi dibuka (https://ppdb.jakarta.go.id/#/)

4. Perbedaan Nama Orangtua/Wali

Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada poin di atas, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:

- Orangtua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang.

- Orangtua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan dengan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan.

- Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya.

5. Perbedaan Nama Kepala Keluarga

Jika terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga dan tidak termasuk kategori di atas, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

6. Kartu Keluarga Terbit Setelah 10 Juni 2023

Kartu Keluarga yang terbit setelah 10 Juni 2023 karena perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.

Hal ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika Kartu Keluarga hilang atau rusak.

7. Perpindahan Domisili Antar-Wilayah

Jika Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 karena perpindahan domisili antar-wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga tersebut masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

Cara Daftar PPDB Jakarta Jalur Zonasi

Setelah memenuhi persyaratan di atas, CPDB harus melakukan pendaftaran online melalui laman resmi PPDB Jakarta.

Proses seleksi akan dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan data yang diunggah oleh CPDB.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan untuk PPDB Jakarta 2024 SD Jalur Afirmasi