Tidak Hadir Mediasi, Isi Gugatan Cerai Ruben ke Sarwendah Terungkap

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 10 Juli 2024 | 12:45 WIB
Isi gugatan cerai Ruben Onsu ke Sarwendah (Instagram/@rubenonsu)

Tumpanuli Marbun juga menegaskan bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu, tidak ada pembahasan mengenai hak asuh anak maupun pembagian harta gana-gini.

“Sementara untuk hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini, tidak dicantumkan di dalam isi gugatan dari penggugat,” jelasnya.

Sidang pertama gugatan cerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang tersebut, hanya pihak Ruben Onsu yang hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sarwendah, sebagai tergugat, tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa hukum.

“Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 551 atas nama RSO sebagai penggugat dan atas nama S selaku tergugat telah berlangsung yang dihadiri kuasa hukum penggugat, sedangkan tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak mengirimkan kuasa hukum di persidangan,” ungkap Tumpanuli Marbun.

Meski telah diadakan sidang pertama, belum ada tanda-tanda bahwa Ruben Onsu akan mencabut gugatan cerainya.

Sidang tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa Ruben Onsu serius dengan keputusan untuk bercerai dari Sarwendah.

Proses perceraian tidak hanya melibatkan emosional dari kedua belah pihak, tetapi juga berbagai aspek hukum yang harus dipenuhi.

Meski gugatan Ruben Onsu tidak mencantumkan hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini, bukan berarti hal tersebut tidak akan dibahas di kemudian hari.

Pada banyak kasus perceraian, aspek-aspek ini sering kali dibahas dalam sidang-sidang berikutnya atau melalui mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Ruben Onsu Diisukan Cabut Gugatan Cerai ke Sarwendah, Benarkah Rujuk?