2 Pinjol Legal Izinnya Dicabut, Ini Daftar Pinjaman Online yang Masih Terdaftar di OJK

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 15 Juli 2024 | 11:00 WIB
2 Izin pinjol legal dicabut, ini daftar pinjol yang masih diawasi OJK (Freepik)

Nakita.id - Ada 2 pinjol legal yang izinnnya dicabut oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Dikutip dari Kompas, OJK menyetujui pengembalian dana izin usaha dari PT Akur Dana Abadi yang menaungi pinjol Jematan Emas.

Dan satu lagi PT Semangat Gotong Royong yang menaungi pinjol Dhanapala.

Keduanya tidak lagi menjadi Penyelenggara Layanan Pendanaan Berbasi Teknologi Informasi yang terdaftar di OJK.

Penarikan izin usaha ini dilakukans etelah pinjol Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

Pasalnya, mereka belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Sementara itu, pinjol Dhanapala juga mengajukan pengembalian izin usaha untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

Dengan hilangnya dua pinjol legal tersebut, kini jumlah aplikasi pinjaman online yang diawasi OJK telah berkurang.

Berikut ini daftarnya seperti dilansir dari berbagai sumber.

Daftar Pinjol yang Terdaftar di OJK

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. investree - https://www.investree.id

Baca Juga: Penyebab Pengajuan Pinjol Ditolak, Salah Satunya karena Skor Kredit