- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
Jika ditotal, maka biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor 5 tahunan adalah Rp350.000.
Syarat Ganti Plat Motor
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP Asli dan Foto Copy
- KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan:
- Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan
- Tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.
Baca Juga: Biaya Masuk SMA Insan Mulia Boarding School Yogyakarta Tahun 2024