Banyak yang Sudah Tutup, Apa Saja Pinjol Legal yang Masih Aktif?

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 24 Juli 2024 | 14:00 WIB
Apa saja pinjol yang masih aktif? (Freepik)

Nakita.id - Mengetahui apa saja pinjol legal yang masih aktif bisa membantu Moms dan Dads menentukan pilihan peminjaman uang yang aman.

Seperti kita tahu, dalam beberapa tahun terakhir, industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat.

Namun, seiring dengan meningkatnya kasus penipuan dan penyalahgunaan data, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin ketat dalam mengawasi dan menindak layanan pinjol ilegal.

Banyak platform pinjol yang akhirnya harus ditutup karena tidak memenuhi regulasi yang ada.

Meski begitu, masih ada beberapa pinjol legal yang beroperasi dan terpercaya.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah daftar pinjol legal yang masih aktif.

Yuk simak!

Daftar Pinjol Legal yang Masih Aktif di Tahun 2024

1. Danabijak, PT Digital Micro Indonesia

2. AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia

3. SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita

4. KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama

Baca Juga: Cara Melunasi Utang Pinjol yang Banyak, Anti Gali Lubang Tutup Lubang

5. Crowde, PT Crowde Membangun Bangsa