17. KrediFazz, PT FinAccel Digital Indonesia
18. Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia
19. Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi
20. Danain, PT Mulia Inovasi Digital
21. Indosaku, PT Sens Teknologi Indonesia
22. Jembatan Emas, PT Akur Dana Abadi
23. Edufund, PT Fintech Bina Bangsa
24. GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia
25. Papitupi Syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa
Meskipun banyak platform pinjaman online (pinjol) telah ditutup akibat tidak mematuhi regulasi, masih terdapat sejumlah pinjol legal yang beroperasi dengan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: BERITA POPULER: Pinjam 500 Ribu Bunga Rendah di Pinjol Apa hingga Manfaat Rutin Keramas dengan Kopi
Memilih pinjol yang tepat memerlukan kehati-hatian, dengan memperhatikan legalitas, transparansi biaya, dan reputasi layanan.
Menggunakan pinjol legal tidak hanya memberikan keamanan bagi pengguna tetapi juga memastikan proses peminjaman yang lebih adil dan terpercaya.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara bijak dan terhindar dari risiko yang merugikan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR