Ada 44 Persen Daycare Ilegal, Ketahui Kriteria Daycare Legal yang Aman untuk Anak

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Kriteria daycare legal yang aman (Freepik.com)

Nakita.id - Belakangan ini, kasus kekerasan yang terjadi di daycare di Indonesia membuat para orang tua was-was.

Setelah kasus kekerasan di salah satu daycare di Depok, belum lama ini terjadi kembali kekerasan di daycare Pekanbaru.

Pemilik tempat pengasuhan (daycare) di Kota Pekanbaru, Riau berinisial WF ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.

Tabiat WF terbongkar setelah videonya menganiaya anak beredar dan ramai dibicarakan di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, saat ini WF belum ditahan karena hukuman yang diberikan di bawah 5 tahun.

"Tersangka tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," terang Bery, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/8/2024).

Sebelumnya, owner daycare Wensen School di Depok juga menyiksa dua balita.

Pemilik daycare ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Tanggapan KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pengampu klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti menyampaikan, kasus yang terjadi di daycare harus menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, KPAI pernah melakukan penelitian tentang daycare yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Berdasarkan hasil penelitian yang kami dapat, sebanyak 44 persen belum memiliki legalitas secara nasional. Selain itu, banyak daycare yang dibentuk oleh masyarakat sehingga mereka tidak melakukan legalitas ke Dinas Pendidikan (Disdik),” kata Ai kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Biaya Bulanan Daycare Wensen School Rp1 Jutaan tapi Anak Disiksa