Sebagai informasi, daycare yang legal adalah lembaga yang terdaftar di Kemendikbud, atau Kemensos, atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).
Sementara daycare ilegal tidak dapat dipantau pengelolaannya, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan layanan pengasuhan.
Oleh karena itu, Ai mengungkapkan, perlu adanya sinergitas dari Kemendikbud, Kemensos, maupun Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA).
KPAI juga meminta kasus penyiksaan di daycare harus menjadi perhatian khusus bagi semua pihak.
Pihaknya juga berharap agar kementerian terkait dapat melakukan perbaikan standar nasional, terutama di Kemendikbud.
Di Kemendikbud, ada standar nasional untuk PAUD dan harus bisa diterapkan oleh daycare di seluruh wilayah.
“Ke depan juga perlu kajian untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat dalam standar nasional yang sudah ada,” kata Ai.
Selain itu, diperlukan peningkatan daycare secara kualitas, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, SDM, dan layanan pengasuhan daycare.
Ai juga juga berharap pemerintah daerah (pemda) juga melakukan pengawasan secara langsung untuk melihat seberapa jauh kualitas daycare di tiap daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI: Ada 44 Persen Daycare Ilegal yang Perlu Diperhatikan Orangtua"
Baca Juga: Daycare Wensen School Ditutup Segera Imbas Meita Irianty Siksa Balita
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR