1. Usia
Pelamar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Catatan Hukum
Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
3. Status Pekerjaan
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Keanggotaan Politik
Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
5. Kualifikasi Pendidikan
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Kompetensi
Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, terutama untuk jabatan yang mempersyaratkan sertifikasi.
7. Kesehatan
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Penempatan
Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Persyaratan Lain
Pelamar juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Formasi CPNS 2024 Sepi Peminat
Selain mengumumkan jadwal dan persyaratan umum, BKN juga mengungkapkan daftar instansi yang sepi peminat berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya.
Informasi ini bisa menjadi referensi bagi para pelamar yang ingin mencoba peluang di instansi yang mungkin memiliki persaingan lebih rendah.
Baca Juga: Mau ke IKN? Ini Formasi CPNS 2024 IKN, Cek di Sini Sebelum Nanti Sore!