Biaya Beli e-Meterai untuk CPNS Lengkap dengan Cara Membelinya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Biaya beli e-meterai untuk CPNS (Freepik)

Nakita.id - Mengetahui biaya beli e-materai untuk CPNS penting bagi kalian yang ingin mendaftar dan mengikuti tesnya.

Membeli e-meterai menjadi salah satu langkah penting bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam proses seleksi administrasi.

E-Meterai, yang merupakan meterai digital, wajib digunakan pada dokumen resmi seperti surat lamaran, pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya.

Penting bagi para CPNS untuk mengetahui rincian biaya e-meterai agar dapat mempersiapkan anggaran dengan tepat dan memastikan kelancaran proses administrasi yang diperlukan dalam pendaftaran CPNS.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelaasana mengenani biaya beli e-meterai untuk tes CPNS lengkap dengan caranya.

Yuk simak!

Biaya Beli e-Meterai untuk CPNS

Harga meterai elektronik untuk CPNS adalah Rp10.000.

Ini adalah bentuk meterai yang bisa digunakan khusus untuk dokumen elektronik.

Menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2008 UU ITE Pasal 5 ayat 1, dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.

Artinya, dokumen elektronik ini punya status yang setara dengan dokumen fisik.

Lantas, bagaimana cara membelinya?

 Baca Juga: Tidak Mau Jadi Guru? Ini 10 Formasi CPNS 2024 untuk S1 Pendidikan