Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Langsung Masuk Rekening

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 4 September 2024 | 11:00 WIB
Cara mencairkan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan (Website BPJS Ketenagakerjaan)

Nakita.id - Ketika resign atau mengalami PHK, banyak yang bertanya-tanya cara mencairkan dana JHT BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengelola program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Salah satu layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat mereka pensiun, mengalami cacat total, atau berhenti bekerja.

Untuk mempermudah peserta dalam mencairkan dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah panduan lengkap cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi JMO, sehingga dana dapat langsung masuk ke rekening.

Syarat Mencairkan JHT BPJS Kesehatan

1. Mengundurkan Diri / PHK

- Kartu BPJAMSOSTEK

- e-KTP

- Buku Tabungan

- KK

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)

Baca Juga: Asuransi Kesehatan selain BPJS untuk Keluarga Sehat Anak Berprestasi