Nakita.id - Ada berbagai aturan mengenai penggunaan dan layanan BPJS Kesehatan.
Media sosial ramai memperbincangkan regulasi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 12 Juni 2024.
Salah satunya, pasien rawat inap tidak diperbolehkan pulang atas permintaan sendiri atau tanpa anjuran dokter.
Tampak dalam foto berisi pesan terusan WhatsApp yang diunggah akun X @fsapradana, Rabu (12/6/2024), menyebut bahwa pasien yang pulang tanpa anjuran dokter tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga tidak dapat meminta rujukan sendiri tanpa indikasi medis dari dokter, serta tidak akan mendapat jaminan pelayanan non-gawat darurat melalui instalasi gawat darurat (IGD).
"Sekarang akan lebih di-enforce. Faskes benar2 tidak akan dibayar klaimnya oleh BPJS," tulis pengunggah. Lantas, bagaimana penjelasan BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, larangan pulang tanpa anjuran dokter sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Saat ini, ketentuan yang sama turut tercantum dalam regulasi baru, tepatnya dalam Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk ke dalam penjaminan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Menurut Rizzky, pelayanan kesehatan tidak sesuai tersebut, di antaranya pulang dari rawat inap atas permintaan sendiri, serta meminta rujukan atas permintaan sendiri.
Oleh karena itu, kepulangan pasien rawat inap maupun rujukan ke rumah sakit harus menunggu rekomendasi dokter jika ingin biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Bikin SIM yang Tidak Punya BPJS Kesehatan, WhatsApp ke Nomor Ini
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR