E-Meterai Eror, Bisakah Menggunakan Kuota yang Dibeli dengan Akun Lain?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 5 September 2024 | 12:30 WIB
Bisakah menggunakan e-meterai yang dibeli dari akun lain? (Tangkapan layar e-Meterai)

Nakita.id - Sejak Rabu (4/9/2024), para calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengeluhkan berbagai laman e-meterai yang eror.

Beberapa keluhan yang diungkapkan warganet adalah layanan e-meterai eror, stok e-meterai habis, gagal melakukan pembubuhan, dan bahkan ada yang sudah berhasil melakukan pembelian, tetapi e-meterai tidak muncul.

Beberapa warganet yang masih memiliki stok e-meterai pun menawarkan bantuan pembubuhan meterai kepada peserta yang membutuhkan.

"Yang butuh ematerai aku msh ada 2 yaa 12k aja," tulis akun X @saycooo**, Rabu (4/9/2024).

Akan tetapi, beberapa warganet mempertanyakan terkait keamanan dan keabsahan penggunaan e-materai dari akun orang lain.

Lantas, bolehkah menggunakan e-meterai yang sudah dibeli dengan akun orang lain?

Penjelasan Peruri

Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, Yahdi Lil Ihsan mengatakan, pelamar CPNS bisa menggunakan e-meterai yang dibeli dari akun orang lain.

Dengan demikian, pelamar CPNS bisa melakukan pembubuhan e-meterai dari akun peserta lain yang masih memiliki stok e-meterai yang belum digunakan.

"Bisa dan diperbolehkan membubuhkan dokumen dengan e-meterai yang dibeli dari akun orang lain. Karena e-meterai fungsinya sebagai pembayaran pajak atas dokumen," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (4/9/2024).

"Jadi boleh untuk minta tolong teman (untuk membubuhkan e-meterai), misal mereka masih punya," tambahnya.

Sementara itu, Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi mengatakan, laman e-meterai mengalami lonjakan penggunaan dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Berapa Biaya Beli e-Meterai di Kantor Pos untuk Daftar CPNS 2024?