Nakita.id - USG (Ultrasonografi) adalah salah satu metode penting dalam pemeriksaan kehamilan, karena memungkinkan ibu hamil untuk memantau kondisi janin dalam kandungan.
Selain di rumah sakit dan klinik swasta, USG juga dapat dilakukan di Puskesmas, yang umumnya menawarkan layanan dengan biaya lebih terjangkau.
Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai biaya USG di Puskesmas, pentingnya pemeriksaan USG, serta manfaat USG bagi ibu hamil.
USG adalah teknik pencitraan medis yang menggunakan gelombang suara untuk menghasilkan gambar janin di dalam rahim.
Pemeriksaan USG sering dilakukan oleh dokter kandungan atau tenaga medis berlisensi untuk memantau perkembangan dan kondisi janin serta mendeteksi kemungkinan kelainan.
USG memiliki beberapa jenis, di antaranya adalah:
- USG 2D: Jenis USG yang paling umum digunakan untuk mendapatkan gambar janin dalam bentuk dua dimensi. Hasilnya berupa gambar hitam-putih yang menunjukkan bentuk dasar janin.
- USG 3D: Memberikan gambar yang lebih detail dengan tampilan tiga dimensi, sehingga wajah dan bentuk janin lebih terlihat jelas.
- USG 4D: Sama seperti USG 3D, tetapi dengan tambahan gerakan langsung (video) dari janin yang sedang bergerak di dalam rahim.
Dalam pemeriksaan kehamilan rutin, USG 2D adalah yang paling sering digunakan karena cukup memadai untuk memantau perkembangan janin dan biayanya lebih terjangkau.
Pemeriksaan USG penting dilakukan karena memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Baca Juga: Biaya USG Fetomaternal, Cara Deteksi Kelainan pada Perkembangan Janin