Viral Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta untuk Judi Online

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 7 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Ayah di Tangerang jual bayinya Rp15 juta untuk judi online (Pixabay.com/Pexels)

Nakita.id - Viral kabar seorang ayah yang tega menjual bayinya sendiri.

Beberapa waktu belakangan, tersiar berita tentang seorang ayah di Tangerang Banten berinisial RA (36) menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan senilai Rp15 juta.

Uang dari hasil penjualan bayi itu dipakai pelaku untuk main judi online

Bayi RA dijual kepada sepasang suami-istri MO dan HK tanpa sepengetahuan ibu kandungnya RD yang bekerja merantau di Kalimantan.

Kejadian jual-beli anak ini terungkap Selasa (1/10/2024) setelah polisi menerima laporan dari RD yang tidak menemukan anaknya di rumah sepulangnya bekerja di Kalimantan.

“Dia menemukan anaknya tidak ada. Kemudian ibu korban mendesak suaminya atas nama RA, menanyakan di mana anaknya berada," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (5/10/2024).

Anak dijual 15 juta

RD diketahui bekerja merantau di Kalimantan selama enam bulan. Sementara suaminya RA bekerja serabutan.

Selama merantau, RD menitipkan bayinya kepada sang ibu yang tinggal di Jakarta Timur.

Namun suatu hari, RA mengambil bayinya dengan alasan ingin membawa sang anak ke rumah keluarga RA di Tangerang, Banten.

Ketika RD pulang merantau dan menanyakan keberadaan bayinya kepada RA, sang suami awalnya hanya menyebut anak mereka berada ada di Tangerang. 

Namun, sang istri terus mendesak menanyakan keberadaan bayinya.

Baca Juga: Ngamuk Bayi Kembarnya 'Dijual' di Akun Bodong Jual Beli Bayi, Syahnaz Sadiqah: 'Gila Sih Ya, Maksudnya Apa!'

Pelaku pun akhirnya mengaku telah menjual bayi mereka kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.

“Akhirnya mengaku bahwa anak tersebut, balita tersebut sudah dijual pada orang lain seharga Rp15 juta," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Mengetahui kejadian tersebut, RD langsung melaporkan suaminya ke Polresta Tangerang Kota karena menjual bayinya kepada orang lain.

Usai mendapat laporan tersebut, polisi segera menangkap RA sejak 1 Oktober 2024.

Polisi juga melakukan pencarian untuk menangkap orang yang membeli bayi tersebut.

Dijual lewat Facebook

Menurut pengakuan RA kepada polisi, dia menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan judi online.

Uang hasil penjualan bayi itu bahkan habis dalam waktu satu minggu.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, RA mengenal pembeli bayinya yakni sepasang suami-istri berinisial HK dan MO melalui media sosial Facebook.

Saat itu, RA melihat unggahan mereka yang mencari anak balita untuk dibeli. Dia pun menghubungi pengunggah.

“Setelah itu RA berhubungan dengan pemilik akun tersebut baik melalui (aplikasi) Messenger dan WA nomor telepon yang diberikan. Kemudian mereka janjian ketemu di Tangerang, tepatnya di pinggir Kali Cisadane," tutur Zain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, HK dan MO mengaku baru sebulan tinggal di Tangerang usai datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Apakah Aman Menyusui Bayi Saat Hamil Trimester Pertama?

Pasangan itu memutuskan membeli anak karena mereka merasa kesepian meski sudah menikah selama sepuluh tahun.

Karena ingin punya anak, mereka pun mengunggah informasi pembelian anak balita di Facebook.

Mengenai nominal penjualan bayi tersebut, lanjut Zain, RA awalnya menawarkan harga di atas Rp15 juta.

Namun, akhirnya mereka sepakat bayi itu dihargai Rp15 juta.

“HK dan MO yang membeli bisa kita amankan bersama bayinya di sebuah kontrakan di Tangerang. Jadi, saat ini ketiga pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Ibu dan bayi bertemu lagi

Dikutip dari siaran Kompas TV, Minggu (6/10/2024), RD dan sang bayi akhirnya berhasil bertemu kembali pada Jumat (4/10/2024) dalam pertemuan yang mengharukan.

Hasil dari pemeriksaan Polres Tangerang Kota menemukan, bayi tersebut saat ini mengalami trauma fisik dan psikologis usai terpisah dari orangtua kandungnya.

Polisi pun kini masih mendalami perlakuan yang diterima bayi tersebut dari para pelaku hingga mengalami trauma.

Sementara itu, Polres Tangerang Kota telah menetapkan RA, HK, dan MO sebagai tersangka jual-beli anak.

Ketiganya disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Kini, polisi masih mendalami kemungkinan kedua pembeli balita tersebut terlibat dalam jaringan perdagangan orang.

Baca Juga: Ngamuk Bayi Kembarnya 'Dijual' di Akun Bodong Jual Beli Bayi, Syahnaz Sadiqah: 'Gila Sih Ya, Maksudnya Apa!'

“Ini masih terus kita dalami, apakah pembeli ini masuk dalam jaringan sindikat perdagangan orang, kita masih dalami terus,” imbuh Zain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta, Uangnya Dipakai Judi Online"