Nakita.id - Kabar perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya terbukti.
Baim Wong telah menggugat cerai Paula Verhoeven pada 8 Oktober 2024.
Gugatan cerai tersebut juga telah terdaftar di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga membenarkan mengenai kabar perceraian pasangan selebritis tersebut, sebelum akhirnya Baim melakukan konferensi pers di kantornya.
Mengutip dari Grid.id , Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024) membenarkan kabar tersebut.
"Untuk nama yang disebutkan itu sudah terdaftar di kemitraan pengadilan agama Jakarta Selatan baru saja. Tanggal gugatan itu 7 Oktober, kalau terdaftar tanggal 8 Oktober 2024," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya pada Selasa (8/10/2024).
Gugatan tersebut diajukan oleh Baim Wong melalui kuasa hukumnya pada 7 Oktober 2024 secara elektronik.
"Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim (Baim Wong)," lanjut Humas PA Jakarta Selatan.
"Gugatan itu didaftarkan dengan mengajukan melalui kuasa hukumnya secara elektronik yang diajukan oleh kuasa hukum Fahmi Bachmid," lanjut Taslimah.
Adapun 2 gugatan yang diajukan oleh Baim Wong yaitu gugatan talak serta hak asuh kedua anaknya.
"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuk anak," lanjutnya.
Baca Juga: 'Paula Harus Sabar' Sifat Asli Baim Wong Tempramental Terbongkar?