Nakita.id – Sebagai warga negara yang baik, tentunya harus memahami karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut penting diketahui untuk makin mempertegas identitas negara Indonesia.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai karakteristik NKRI menurut UUD 1945.
Indonesia sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama.
Yaitu, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan.
Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun konstitusi atau UUD yang tertinggi dalam negara.
Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme.
Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme.
Dan wujud negara ini tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah Nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik.
Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :
Baca Juga: 3 Pendapat Para Pakar Tentang Makna Negara Kesatuan, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka