Biaya Daftar Haji 2025, Kemungkinan Alami Kenaikan dari Tahun Ini

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Biaya daftar haji 2025 (Freepik)

Nakita.id - Biaya daftar haji 2025 banyak menjadi pertanyaan umat muslim yang ingin menunaikan ibadah ini.

Setiap tahunnya, biaya haji mengalami penyesuaian sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.

Untuk tahun 2025, ada kemungkinan biaya haji akan mengalami perubahan, baik karena inflasi, biaya operasional, maupun kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi.

Melansir dari laman Kompas, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 adalah sebesar Rp93,41 juta.

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadaha Haji yang ditanggung jemaah adalah sebesar Rp56,04 juta atau sekitar 60%-nya.

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mengatakna kalau pembahasan biaya haji 2025 belum dilakukan.

Pasalnya, operasional haji tahun 2024 baru saja selesai.

Setelah pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024 selesai, barulah biaya haji 2025 dibahas.

Menurutnya, hal itu mungkin akan dilakukan pada bulan Oktober 2024.

"Pembahasannya diperkirakan sekitar Oktober, mungkin bisa dengan DPR baru," kata Amri.

Meski demikian, BPKH memperkirakan biaya BPIH akan mengalami kenaikan di tahun 2025.

Kenaikan ini dipengaruhi faktor inflasi, kurs dan juga avtur.

 Baca Juga: Biaya Les AHE Dijamin Terjangkau untuk Anak Usia Dini hingga SD

Syarat dan Prosedur Haji

Ada dua langkah yang perlu kalian lakukan untuk mendaftar ibadah haji.

Yakni, membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.

A. Buka Tabungan Haji di BPS BPIH

1. Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili.

2. Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH.

3. Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

4. Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.

5. BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar.

6. Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

7. Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

B. Datang ke Kantor Kementerian Agama

Baca Juga: Berapa Biaya Kursus Menjahit untuk Pemula, Apakah Terjangkau?

1. Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota.

2. Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag.

3. Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

4. Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi.

5. Moms dan Dads akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag.

6. Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Baca Juga: Biaya Les Mandarin di Jakarta Berapa? Bisa Pilih Online dan Offline