Mengenal Hak dan Kewajiban Warga Negara PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB
PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka Hak dan Kewajiban Warga Negara (Freepik.com/rawpixel.com)

Nakita.id – Materi PKN kelas 12 mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli ada rangkumannya di sini.

Materi ini ada di dalam pelajaran PKN kelas 12 Kurikulum Merdeka. Jadi ini adalah rangkuman materi PKN kelas 12 hak dan kewajiban warga negara.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.

Hak merupakan semua hal yang diperoleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.

Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban.

Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.

Nah supaya lebih mudah memahaminya, berikut ini adalah penjelasan hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli.

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

1. Srijanti

Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.

Baca Juga: 5 Prinsip Dasar Negara yang Diajukan oleh Ir Soekarno dalam Sidang BPUPKI, Materi PKN Kelas X Kurikulum Merdeka