Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:
- Hak dalam hukum tata negara.
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
Pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari:
- Kewajiban mutlak : Kewajiban terhadap diri sendiri.
- Kewajiban publik : Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
- Kewajiban positif : Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.
- Kewajiban universal (umum) : Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.
- Kewajiban primer : Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.
Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Kelas XI SMA: Penyelesaian Sengketa Internasional
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR