Biaya Mengurus Paspor yang Rusak atau Hilang Lengkap dengan Syaratnya

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Biaya mengurus paspor rusak atau hilang (Freepik)

Nakita.id - Biaya mengurus paspor yang rusak atau hilang perlu diketahui apabila kalian mengalaminya.

Paspor adalah dokumen penting bagi setiap warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, seperti halnya dokumen penting lainnya, paspor bisa mengalami kerusakan atau bahkan hilang.

Ketika hal tersebut terjadi, seseorang perlu mengurus penggantian paspor yang rusak atau hilang.

Proses penggantian ini memiliki prosedur dan biaya yang harus dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan.

Salah satu yang harus diperhatikan adalah biaya.

Melasnir dari berbagai sumber, berikut ini adalah biaya mengganti paspor yang rusak atahu hilang.

Biaya Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

- Layanan cepat di hari yang sama: Rp1.000.000

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebesar:

 Baca Juga: Biaya Masuk Sekolah Raya Bogor Mulai Jenjang TK sampai SMA, Mahal?