Nakita.id - Biaya mengurus paspor yang rusak atau hilang perlu diketahui apabila kalian mengalaminya.
Paspor adalah dokumen penting bagi setiap warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, seperti halnya dokumen penting lainnya, paspor bisa mengalami kerusakan atau bahkan hilang.
Ketika hal tersebut terjadi, seseorang perlu mengurus penggantian paspor yang rusak atau hilang.
Proses penggantian ini memiliki prosedur dan biaya yang harus dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan.
Salah satu yang harus diperhatikan adalah biaya.
Melasnir dari berbagai sumber, berikut ini adalah biaya mengganti paspor yang rusak atahu hilang.
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan cepat di hari yang sama: Rp1.000.000
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebesar:
Baca Juga: Biaya Masuk Sekolah Raya Bogor Mulai Jenjang TK sampai SMA, Mahal?
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
- Biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar: Rp0
Sebelum mengurus paspor hilang atau rusak, ada syarat yang harus dipenuhi.
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat pindah ke luar negeri;
2. Kartu keluarga (KK);
3. Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
4. Surat kewarganegaraan Indonesia untuk Warga Negara Asing yang telah menjadi WNI atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai peraturan yang berlaku;
5. Surat keputusan pergantian nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang;
Paspor lama.
Catatan:
*Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Baca Juga: Biaya Pendaftaran STAN 2025 Lengkap dengan Alur Registrasinya
Jika tidak, pemohon harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
Persyaratan tambahan bagi penggantian paspor yang hilang akibat keadaan darurat:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan pengajuan;
- Surat keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang di domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan darurat.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR