Nakita.id - Rizky Febian dan Mahalini diketahui mengajukan permohonan isbat nikah, apa itu?
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Jika demikian, artinya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya belum tercatat secara hukum.
Ini menimbulkan spekulasi bahwa keduanya menikah siri dan buku nikahnya belum sah secara hukum.
Dalam keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan pengesahan pernikahan pada 10 Oktober 2024 lalu.
Meski sudah sah di mata agama, Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki bukti tertulis bahwa mereka sudah sah sebagai suami istri.
Lantas, apa sebenarnya isbat nikah yang diajukan oleh Rizky dan Mahalini tersebut?
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasannya.
Apa Itu Isbat Nikah?
Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang dilakukan melalui Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pengesahan ini bertujuan agar pernikahan tersebut diakui oleh negara, sehingga pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut dapat memperoleh perlindungan hukum.
1. Mengapa Perlu Dilakukan Isbat Nikah?
Baca Juga: Kok Bisa Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri? Ternyata Alasannya