Nakita.id - Rizky Febian dan Mahalini diketahui mengajukan permohonan isbat nikah, apa itu?
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Jika demikian, artinya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya belum tercatat secara hukum.
Ini menimbulkan spekulasi bahwa keduanya menikah siri dan buku nikahnya belum sah secara hukum.
Dalam keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan pengesahan pernikahan pada 10 Oktober 2024 lalu.
Meski sudah sah di mata agama, Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki bukti tertulis bahwa mereka sudah sah sebagai suami istri.
Lantas, apa sebenarnya isbat nikah yang diajukan oleh Rizky dan Mahalini tersebut?
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasannya.
Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang dilakukan melalui Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pengesahan ini bertujuan agar pernikahan tersebut diakui oleh negara, sehingga pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut dapat memperoleh perlindungan hukum.
1. Mengapa Perlu Dilakukan Isbat Nikah?
Baca Juga: Kok Bisa Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri? Ternyata Alasannya
Ada beberapa alasan mengapa pasangan memerlukan isbat nikah, di antaranya:
- Pernikahan Adat atau Siri: Beberapa pasangan menikah secara adat atau siri, sehingga pernikahannya tidak tercatat di KUA.
- Dokumen Pernikahan Hilang: Bagi pasangan yang telah menikah namun kehilangan dokumen resmi, isbat nikah bisa menjadi solusi untuk memulihkan legalitas pernikahan.
- Legalisasi Hak dan Kewajiban: Tanpa isbat nikah, hak-hak seperti hak waris, hak atas anak, dan hak mendapatkan layanan kesehatan mungkin sulit diperoleh.
2. Tujuan Utama Isbat Nikah
Isbat nikah bertujuan untuk memberikan status hukum yang jelas bagi pasangan yang sudah menikah tetapi belum memiliki bukti resmi, seperti akta nikah.
Selain itu, tujuan lain dari isbat nikah adalah:
- Memberikan Perlindungan Hukum: Pernikahan yang tercatat memberi perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak yang lahir dalam pernikahan tersebut.
- Memudahkan Administrasi Kependudukan: Dengan akta nikah, pasangan dapat mengurus berbagai administrasi seperti pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan hak waris.
- Menjamin Hak Waris dan Hak Perdata Lainnya: Jika terjadi perselisihan atau perceraian, pernikahan yang tercatat akan memudahkan proses hukum terkait hak-hak perdata pasangan atau anak-anak.
Isbat nikah adalah solusi hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA.
Baca Juga: Sempat Trending Mahalini Selingkuh, Istri Rizky Febian Tanggapi Seperti Ini
Dengan proses ini, pasangan dapat memperoleh pengakuan hukum dan perlindungan untuk berbagai aspek kehidupan, seperti hak waris, hak perdata, dan perlindungan hukum lainnya.
Bagi pasangan yang memenuhi syarat, isbat nikah dapat menjadi jalan untuk memastikan bahwa status pernikahan mereka sah di mata agama dan negara.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR