Hukum Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Beras atau Uang yang Lebih Afdal?

By Konten Grid, Selasa, 25 Maret 2025 | 09:00 WIB
Hukum Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, (hilal abdullah)

Nakita.ID - Membayar Sebagaimana tercantum dalam hadis Rasulullah SAW, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu adalah sebesar satu sha', yang setara dengan sekitar 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok.

Makanan pokok yang dimaksudkan dalam konteks ini meliputi tepung terigu, kurma, gandum, kismis, dan aqith (semacam keju).

Namun, dengan beragamnya jenis makanan pokok yang digunakan di berbagai daerah, muncul pertanyaan tentang apakah zakat fitrah harus selalu berupa salah satu jenis makanan pokok yang telah disebutkan, ataukah bisa ditunaikan dengan cara lain, seperti uang.

Penting untuk dicatat bahwa tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah ini, sekaligus memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Oleh karena itu, apakah zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau uang, yang terpenting adalah bahwa zakat tersebut sesuai dengan nilai yang ditetapkan, serta dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka yang berhak menerima zakat.

Baca Juga: Di Indonesia, dengan beras sebagai makanan pokok utama, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras menjadi pilihan yang paling umum.

Namun, jika seseorang memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nominal yang dibayarkan haruslah berdasarkan harga beras yang berlaku di daerah setempat, yang tentu saja bervariasi tergantung pada kondisi pasar dan lokasi.

Pada akhirnya, baik zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk beras atau uang, keduanya sah menurut pendapat mayoritas ulama, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku dan tujuannya tetap tercapai, yaitu untuk menyucikan jiwa serta memberikan manfaat bagi orang-orang yang membutuhkan.

Yang terpenting adalah keikhlasan dalam menunaikan kewajiban ini dan memastikan bahwa zakat tersebut sampai kepada mereka yang berhak menerima.