Nakita.id - Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan menjelang hari raya Idulfirri.
Zakat ini memiliki tujuan mulia untuk membersihkan harta seorang Muslim dari sifat-sifat kotor dan dosa yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Di Indonesia, besaran zakat fitrah diatur oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Standar Besaran Zakat Fitrah
Menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), besaran zakat fitrah di Indonesia dinyatakan dalam bentuk uang atau makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Pada umumnya, besaran zakat fitrah di Indonesia ditetapkan berdasarkan harga beras per kilogram.
Peraturan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga turut menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya.
Pada umumnya, penetapan tersebut berdasarkan kajian harga-harga kebutuhan pokok dan ketersediaan pangan di pasar.
Tujuannya adalah agar besaran zakat fitrah dapat mencakup kebutuhan dasar penerima zakat dengan tepat.
Implementasi di Masyarakat
Baca Juga: Lebaran 2023 Sebentar Lagi, Cek Ketentuan Membayar Zakat Fitrah
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR