Putri Kecil Fairuz A Rafiq Disunat, Menurut Medis Berbahaya Karena Bisa Menyebabkan Kematian

By Fita Nofiana, Sabtu, 26 Mei 2018 | 16:52 WIB
Putri Kecil Fairuz A Rafiq Disunat, Amankah untuk Bayi Perempuan? (instagram.com/fairuzarafiq)

Nakita.id - Kebahagian nampaknya sedang dirasakan pasangan Fairuz A Rafiq dan suaminya, Sony Septian. 

Sebab mereka baru dikarunia putri cantik pada senin (21/5) lalu. Putri mereka diberi nama Queen Eijaz Slofa melalui persalinan normal.

BACA JUGA: Wajah Si Kecil Sempat Disembunyikan, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Ungkap Nama Anak, Cantik Seperti Ratu!

Beberapa hari kemudian, putri mereka telah disunat dan ditindik, yang dilakukan oleh dokter.

Tapi apakah yang dilakukan Fairuz pada putrinya aman?

Hingga kini, sunat untuk bayi perempuan sendiri masih menjadi kontroversi di tanah air.

Tindakan sunat memang umumnya dilakukan untuk anak laki-laki, namun ada kelompok masyarakat yang melakukan tindakan sunat pada bayi perempuan.

BACA JUGA: Kenalkan! Ini Dia Dua Mak Comblang Putri Diana dan Pangeran Charles

Dari segi medis, tidak ada rekomendasi rutin untuk melakukan sunat pada bayi perempuan.

Tindakan sunat bayi perempuan ini biasanya dilakukan dengan memotong atau melukai sedikit kulit penutup (prepusium) klitoris.

Seperti dilansir dari kompas.com, menurut dr Artha Budi Susila Duarsa, M Kes, dari Lembaga Studi Kependudukan dan Gender Universitas YARSI, sunat untuk bayi perempuan sebenarnya tidak memiliki manfaat secara medis.

"Khitan bagi perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena itu fakultas kedokteran tidak ada yang mengajarkan khitan untuk wanita,"

BACA JUGA: Lahir Tepat di Tanggal Pernikahan, Alasan Ini Buat Sonny Kukuh Temani Fairuz A Rafiq Melahirkan

"Kecil atau tidaknya tindakan yang dilakukan, karena berada dalam area sensitif wanita, hal itu dinilai sangat berbahaya. Mulai dari pembedahan sampai anastesi, yang paling parah dari khitan bisa menimbulkan kematian," tambahnya.

Menurut lembaga kesehatan internasional, WHO menggolongkan macam-macam khitan pada perempuan dengan 4 jenis.

BACA JUGA: Pesan Menyentuh Putri Diana Pada Pangeran William Saat Diselingkuhi

Tipe 1, yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria).

Tipe 2, memotong sebagian klitoris.

Tipe 3, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi)

Tipe 4, menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.

Di Indonesia sendiri, pemberlakuan khitan pada perempuan hanya dilakukan pada tipe-4.

"Semuanya ini menyulitkan perempuan untuk mencapai orgasme. Menjahit mulut vagina akan menghambat masuknya penis. Rasa sakit yang dialami perempuan akan mengerikan dan jika penis berhasil melakukan penetrasi, akan menyebabkan pendarahan," tambah dr Artha.

Melansir beberapa sumber, sunat untuk perempuan sendiri bisa menyebabkan infeksi hingga sulitnya perempuan mencapai orgasme dan nyeri saat melakukan hubungan seksual.

Mengenai kebijakan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014, untuk mencabut dan menyebabkan tidak berlakunya lagi Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 (tentang khitan perempuan).

BACA JUGA: Maternity Photo Shoot Fairuz A. Rafik, Anaknya Justru Curi Perhatian

Dalam Permenkes tersebut menyatakan; sunat perempuan hingga saat ini tidak merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.