Nakita.id - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan baru untuk mencabut atau menarik beberapa uang pecahan kertas Rupiah emisi lama.
Dilansir dari Kompas.com, peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008, 25 November 2008 yang telah resmi dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Adapun uang yang ditarik dari peredaran yakni:
BACA JUGA: Alami Penipuan Saat Belanja Online? Begini Langkah Agar Uang Kembali
1. Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien,
2. Pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara,
3. Pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR Soepratman,
4. Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
BACA JUGA: Demi Membeli Cincin Tunangan, Pria Ini Merampok Bank, Lalu Masuk Bui
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.