Ditaksir Seharga Rp 300 Miliar, Ini Potret Rumah Baru Mantan Presiden SBY

By Radita Milati, Selasa, 3 Juli 2018 | 16:14 WIB
Tampilan Rumah Milik SBY (Idea.grid.id)

Nakita.id - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono memiliki rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. 

Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar. 

Rumah yang berada di atas lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut pasalnya ditaksir memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah. 

"Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu? Ya kalau dihitung dengan harga tanah sekarang di sana paling murah per meter perseginya Rp 75 juta."

"Dikali 4.000 ya sekitar Rp 300 miliar berarti," ujar Prinsipal Li Reality, Ali Hanafia. 

BACA JUGA: Berusia 25 Tahun, Syed Saddiq Jadi Menteri Termuda Sepanjang Sejarah di Malaysia

Halaman depan

Terlihat di bagian tengah halaman rumah tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdappat satu pos penjagaan. 

BACA JUGA: Tak Keramas Selama 8 Bulan, Kondisi Rambut Ibu Ini Mengejutkan!

Bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah. 

Jelas terlihat juga warna abu-abu menjadi warna yang amat sangat mendominasi hunian tersebut. 

Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebaiannya lagi nampak terlihat menggunakan kayu.  

Pintu dan jendelanya berukuran besar. 

BACA JUGA: Mempelai Perempuan ini Tetap 'Digandeng' Ayahnya yang Sudah Meninggal di Pernikahannya, Bagaimana Bisa?

Tampak dari luar

Sementara itu, dari segi harga bangunannya, rumah seluas 700 meter persegi tersebut memiliki nilai tak kurang dari Rp 10 miliar. 

"Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini karena untu rumah di kawasan tersebut per meternya dihargai Rp 15 juta, jadi sekitar Rp 10,5 miliar," jelas Ali Hanifah. 

Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan Presiden. 

BACA JUGA: Efektif! Hal Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Nyeri Saat Sedang PMS

Adapun dasar dari pemberian rumah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adsministratif Presiden dan Wakil Presiden. 

Selain iitu, ada juga Peraturan Presiden omor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. 

"Jadi, ada undang-undang dan perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan. 

BACA JUGA: Ini Asupan Lemak yang Boleh Dikonsumsi Penderita Kolesterol, Cek!