Kental Manis Tak Lagi Jadi 'Susu', BPOM Keluarkan Beberapa Larangan Ini!

By Fita Nofiana, Rabu, 4 Juli 2018 | 19:44 WIB
BPOM memberi pernyataan mengenai susu kental manis (Tribunnews)

Nakita.id - Selama bertahun-tahun, kita sudah familiar dengan istilah Susu Kental Manis.

Meski beberapa bulan lalu, Susu Kental Manis tak lagi dianggap menjadi Susu karena berbagai kandungannya yang tak sesuai. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3).

BACA JUGA: BPOM: Susu Kental Manis Tak Mengandung Susu, Ini Fakta Mencengangkan SKM yang tak Banyak Diketahui

Walau mungkin memiliki kandungan susu, namun produk kental manis memang tak bisa disetarakan dengan produk susu lain yang berfungsi sebagai pemenuhan gizi.

Dr Juwalita Surapsari Spesialis Gizi Klinik (SpGK) mengungkapkan, dibanding susu pertumbuhan lain, kandungan protein kental manis termasuk kecil, yakni sekitar lima persen dari total kalori. Sementara susu pertumbuhan lain untuk anak bisa mencapai 18 persen.

"Kalau dibandingkan dengan susu pertumbuhan lain (secara kandungan protein), otomatis jauh," ungkap Juwalita kepada KOMPAS.com, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Selain itu, kandungan gula dalam produk ini juga tinggi.

"Jadi kalau dibilangg apakah susu kental manis bisa jadi pelengkap gizi anak? Jawabnya tidak, karena protein susu kental manis tidak cukup dan tidak sesuai kebutuhan," kata Juwalita.

Ia menegaskan, fungsi kental manis hanya penambah rasa pada makanan, seperti tambahan untuk salad buah. Anjuran ini berlaku bukan saja untuk anak, juga orang dewasa.

BACA JUGA: [VIDEO] Tanya Pakar - Susu Kental Manis Termasuk Susu? Ini Jawabannya!

Sebab, konsumsi produk kental manis berlebih bisa memicu beberapa risiko kesehatan, salah satunya sindrom metabolik seperti diabates.