Nakita.id - Isu mengenai susu kental manis (SKM) yang tidak layak disebut sebagai "susu" memang telah sejak lama diperbincangkan.
Akhirnya, melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:
a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
BACA JUGA: Bayi Tidak Boleh Konsumsi Susu Kental Manis. Ini Penjelasan Dokter
b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
BACA JUGA: Perdebatan Susu Kental Manis, Susu atau Bukan? Ini Tanggapan Kemenkes
Selain keputusan BPOM tersebut, inilah fakta-fakta mencengangkan mengenai susu kental manis.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | BPOM,tabloid-nakita.com,intisari |
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR