Kemen PPPA Tetapkan Hal Ini untuk Akhiri Kekerasan Anak & Perempuan di Papua

By Nia Lara Sari, Rabu, 11 Juli 2018 | 15:14 WIB
Guna menyikapi kompleksnya permasalahan perempuan dan anak di Papua, maka Kemen PPPA telah menetapkan prioritas pembangunan untuk mengakhiri 3 hal yang disebut Three Ends. (Kemen PPPA)

Nakita.id - "Tanah itu ibu, laut dan hutan adalah susu ibu yang menghidupi bumi Papua.”

Begitulah ungkapan masyarakat Papua untuk menggambarkan sosok perempuan yang dianggap istimewa dalam kehidupan sosial.

Namun demikian, sejumlah fakta menunjukkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan di Papua perlu ditingkatkan.

BACA JUGA: Mudah Laporkan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Melalui Aplikasi ini

“Otonomi khusus untuk Provinsi Papua (UU No 21 Tahun 2001) dan Provinsi Papua Barat (UU No 35 Tahun 2008) memberikan perhatian khusus pada tiga hal, yakni masyarakat adat, agama, dan perempuan.

UU tersebut juga mengamanatkan pada keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua.

Hal ini menjadi penting sebagai landasan pemerintah dan seluruh stakeholder untuk mengupayakan peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak di Papua,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, yang dimuat dalam press release yang dikirim oleh kementrian PPPA.

BACA JUGA: Ternyata Fitri Tropica Waswas di Hari Pertama Berhijab, Sang Suami Malah Mengatakan Ini

Di Provinsi Papua, adat, dan agama merupakan institusi yang memiliki peran penting untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan orang Papua.

Namun dalam konteks pemberdayaan perempuan, keberadaan struktur adat dan agama di masyarakat pesisir Papua tidak memberikan posisi tawar (bargaining position) bagi perempuan.