Terjadi Lagi, Bayi 3 Bulan Alami Patah Tulang di Tangan Pengasuhnya, Ini Penyebabnya!

By Fita Nofiana, Sabtu, 11 Agustus 2018 | 11:01 WIB
Lagi, Bayi 3 Bulan Dianiaya Pengasuh Hingga Lengannnya Patah (world of buzz)

Insiden ini terjadi pada hari Rabu (8/8) di rumah pengasuh, diduga ia memutar lengan kanan sang bayi dengan keras hingga patah.

Dalam laporan polisi yang dibuat oleh ayah sang bayi, dia mengatakan menerima telepon dari pengasuh sekitar pukul 11 ​​pagi pada hari Rabu untuk menjemput putranya.

Karena pengasuh itu mengatakan jika bayinya terlihat seperti sedang tidak enak badan.

Karena dia bekerja pada waktu itu, dia memanggil ayahnya untuk pergi ke rumah pengasuh untuk menjemput putranya.

Ketika kakek bayi laki-laki malang itu tiba di rumah pengasuh, bayi itu terbaring dan dia merasakan ada yang tidak beres ketika melihat lengan cucunya.

Ketika dia bertanya apa yang salah, suami pengasuh itu menjawab, "Mungkin lengannya terkilir."

Bayi dianiaya

Kakek bayi tersebut kemudian memutuskan untuk membawa tersebut dan segera membawa ke sebuah klinik bersama orangua bayi tersebut.

BACA JUGA:Tega! Seorang Pengasuh Membunuh Bayi Majikannya dan Dimasukkan Kulkas

Usai ditangani medis dan melakukan tindakan X-Ray, pemeriksaan itu menunjukkan jika lengan bayi tersebut mengalami patah tulang.

Bayi itu dibawa ke dokter spesialis di Rumah Sakit Seri Manjung dan dirawat karena lengannya yang terluka.

Dokter mengatakan patah tulang pada bayi kemungkinan disebabkan karena seseorang yang memutar lengan bayi terlalu kasar sampai patah.

Rupanya, ketika orangtua bayi itu menemui pengasuh, tak seorangpun ada di rumah hingga mereka memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

laporan kepolisian

Kepolisian Perak Tengah, Mohamad Zainal Abdullah, menegaskan bahwa mereka telah menerima laporan tersebut.

Setelah laporan itu, polisi mengatakan bahwa mereka sudah berhasil menangkap pengasuh yang berusia 46 tahun itu untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Lagi, Bayi 9 Bulan Meninggal dengan Tengkorak Retak di Rumah Pengasuhnya

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan bagian 325 dari KUHP dan bagian 31 (1) dari Undang-Undang Anak 2001 untuk penganiayaan, penelantaran, pengabaian, atau pemaparan anak-anak.